Jumat, 24 Juli 2020

MAKALAH PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN 2



PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN 
MAKALAH 


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Didalam sebuah badan seperti bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh pihak pengelolah untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna untuk membantu nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan nasabah. Disini kami selaku pemakalah ingin mengupas sedikit masalah definisi pembiayaan itu sendiri dan tujuan serta fungsi dari pembiayaan.

B. Rumusan Masalah

  • Pengertian dari pembiayaan atau kredit ?
  • Tujuan dari pembiayaan ?
  • Fungsi-fungsi pembiayaan ?
  • Prinsip Pembiayaan ?

C. Tujuan

  • Untuk mengetahui pengertian pembiayaan.
  • Untuk mengetahui tujuan pembiayaan.
  • Untuk mengetahui fungsi-fungsi pembiayaan.
  • Untuk mengetahui prinsip pembiayaan.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Definisi Pembiayaan

Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. SyafiI Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.


  1. Tujuan Pembiayaan

Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

  1. Fungsi Pembiayaan

Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.

  1. Prinsip Pembiayaan

Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
-          Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.

-          Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.

-          Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.

-          Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.

-          Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.

-          Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Pembiayaan atau kredit adalah Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
2. Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
3. Fungsi Pembiayaan diantaranya:
a. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan. Prinsip Pembiayaan :
a. Character
b. Capacity
c. Capital
d. Collateral
e. Condition
f. Syariah

B. Saran
Tak lepas sekiranya sebagai insan manusia yang juga mempunyai kekurangan, untk itu saran yang membangun kami harapkan dari pembaca agar dikemudian hari menjadi pembenahan bagi kami untuk lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://eprints.polsri.ac.id/2998/3/BAB%2520II.pdf&ved=2ahUKEwiN0Zn9sKfbAhXPbn0KHchcB4EQFjAAegQICBAB&usg=AOvVaw3k3mxG58-wJvAvRS_fHgSk
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://pandidikan.blogspot.com/2011/03/pengertian-kredit-dan-pembiayaan.html%3Fm%3D1&ved=2ahUKEwi0y_TXsafbAhWFbn0KHWq0CK8QFjAAegQIBxAB&usg=AOvVaw3_mJpIU8LMRJEWJlOUZ2C4

Previous Post
Next Post

0 komentar: