PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
MAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam sebuah badan seperti bank
itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh pihak pengelolah untuk
nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna untuk membantu nasabah
yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka waktu tertentu
dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan nasabah. Disini kami
selaku pemakalah ingin mengupas sedikit masalah definisi pembiayaan itu sendiri
dan tujuan serta fungsi dari pembiayaan.
B. Rumusan Masalah
- Pengertian dari pembiayaan atau kredit ?
- Tujuan dari pembiayaan ?
- Fungsi-fungsi pembiayaan ?
- Prinsip Pembiayaan ?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian pembiayaan.
- Untuk mengetahui tujuan pembiayaan.
- Untuk mengetahui fungsi-fungsi pembiayaan.
- Untuk mengetahui prinsip pembiayaan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan
seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing
atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang
lain.
Menurut M. Syafi’I
Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank
yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
merupakan deficit unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan
menyatakan
“Pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
- Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan
ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat
dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri,
pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang
produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi
kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
- Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang
menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari
keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan
sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank
konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank
konvensional.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan
oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
- Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian
permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan
beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon
nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S
, yaitu :
-
Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon
penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
-
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima
pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi
penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan
atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode
kegiatan.
-
Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh
calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara
keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi
modalnya.
-
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan.
Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko
kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai
pengganti dari kewajiban.
-
Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di
masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang
dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal
berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
-
Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang
akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan
fatwa DSN “Pengelola tidak boleh
menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan
mudharabah.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pembiayaan atau kredit adalah Dalam arti sempit,
pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga
pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti
financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan
oleh orang lain.
2. Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan
nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor.
3. Fungsi Pembiayaan diantaranya:
a. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang
menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank
konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank
konvensional.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan
oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan. Prinsip
Pembiayaan :
a. Character
b. Capacity
c. Capital
d. Collateral
e. Condition
f. Syariah
B. Saran
Tak lepas sekiranya sebagai insan manusia yang juga mempunyai
kekurangan, untk itu saran yang membangun kami harapkan dari pembaca agar
dikemudian hari menjadi pembenahan bagi kami untuk lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://eprints.polsri.ac.id/2998/3/BAB%2520II.pdf&ved=2ahUKEwiN0Zn9sKfbAhXPbn0KHchcB4EQFjAAegQICBAB&usg=AOvVaw3k3mxG58-wJvAvRS_fHgSk
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://pandidikan.blogspot.com/2011/03/pengertian-kredit-dan-pembiayaan.html%3Fm%3D1&ved=2ahUKEwi0y_TXsafbAhWFbn0KHWq0CK8QFjAAegQIBxAB&usg=AOvVaw3_mJpIU8LMRJEWJlOUZ2C4
0 komentar: