Rabu, 22 Juli 2020

MAKALAH PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN 1


PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
TUGAS MATA KULIAH HUKUM BISNIS

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirath Allah SWT karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat meyelesaikan makalah “ Perkreditan dan Pembiayaan”.
Penulis bertujuan guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum bisnis. Disamping itu makalah inidiharapkan dapat menjadikan sarana pembelajaran serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Disamping itu, penulis juga menyadari akan segala kekurangan dan ketidaksempurnaan, baik dari segi penulisan maupun dari cara penyajiannya. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun demi pernaikan makalah ini dimasa yang akan datang.
Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan para pembaca umumnya.
















DAFTAR ISI

Kata pengantar  .............................................................................................................. i
Daftar isi           .............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................
2.1 Pengertian Kredit...................................................................................................... 3
2.2 Unsur Pemberian Kredit........................................................................................... 3
2.3 Tujuan dan Fungsi Kredit......................................................................................... 4
2.4 Jenis-jenis Kredit...................................................................................................... 5
2.5 Jaminan Kredit.......................................................................................................... 7
2.6 Prinsip-prinsip Pemberian Kredit.............................................................................. 8
2.7 Pengertian Pembiayaan............................................................................................. 9
2.8 Jenis-jenis Pembiayaan.............................................................................................. 10
2.9 Tujuan Pembiayaan................................................................................................... 10
BAB III KESIMPULAN............................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Ketika bank memberikan pinjaman kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya untuk memperkecil resiko (uangnya tidak kembali sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan etikat baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan) dan Condition of Economy (kondisi perekonomian) atau sering di sebut 5C (panca C).
Karakter :
Watak, sifat, keadaan debitur (pihak yang berhutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi hutang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk kedalam daftar orang tercelah (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari informasi bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai bank di bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan bank sentral.
Kapasitas :
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran dan lain-lain.
Modal  :
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semaking banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan ushanya.
Jaminan :
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman..
Kondisi ekonomi:
Keadaan perekonomian disekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal dan lain sebagainya.

1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan perkreditan dan pembiayaan ?
2)      Apa jenis-jenis perkreditan dan pembiayaan?

1.3  Tujuan Penulisan
1)      Untuk mengetahui pengertian pembiayaan.
2)      Untuk mengetahui tujuan pembiayaan.
3)      Untuk mengetahui fungsi-fungsi pembiayaan.
4)      Untuk mengetahui prinsip pembiayaan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kredit
Dalam bahasa latin kredit di sebut Credere yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.[4]

2.2 Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu :
1.            Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan(baik berupa uang, barang atau jasa)akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.

2.            Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.            Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka panjang.
4.            Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.            Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

2.3  Tujuan Dan Fungsi Kredit
Dalam prakteknya Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.      Mencari keuntungan.
Hasil keuntungan yang di peroleh dalam bentuk bungayang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.
2.      Membantu usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja.
3.      Membantu pemerintah.
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil.

Selain memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas  yaitu antara lain;
a.       Untuk meningkatkan daya guna uang 
Adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa  oleh si penerima kredit.
b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainya 
c.       Untuk meningkatkan daya guan uang
Kredit yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d.      Meningkatkan peredaran uang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah kewilayah lainnya, sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.

2.4 Jenis-Jenis Kredit
            Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
a.      Segi Kegunaan
1)      kredit investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
2)      kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
b.      Segi Tujuan Kredit
1)       Kredit produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2)       Kredit konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
3)       Kredit perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
c.       Segi Jangka Waktu
1)       Kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
2)       Kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
3)       Kredit jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun.
d.      Segi Jaminan
1)      Kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2)      Kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e.       Segi Penarikan
1)   Kredit dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman.
2)   Kredit dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
f.       Segi Sifat Pelunasan
1)      Kredit yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank dengan debitur,
2)      Kredit yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
g.      Segi Sektor Usaha
a)      Kredit pertanian
b)      Kredit peternakan
c)      Kredit industri
d)     Kredit pertambangan
e)      Kredit pendidikan
f)       Kredit profesi
g)      Kredit perumahan
h)      Sektor-sektor lain-lainnya

2.6 Jaminan Kredit
Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan sulit untuk menutupi kerugian tarhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.

1)      Kredit Dengan Jaminan
·         Jaminan benda berwujud :
o   Tanah 
o   Bangunan 
o   Kendaraan bermotor
o   Mesin-mesin atau peralatan
o   Barang dagangan
o   Tanaman/kebun/sawah

·         Jaminan benda tidak berwujud :
o  Sertifikat saham
o  Sertifikat obligasi
o  Sertifikat tanah
o  Sertifikat deposito
o  Wesel
o  Surat tagihan

·         Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang yang menyatakan kesanggupan untuk menanggunga segala resiko apabila kredit tersebut macet.

2.7 Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam dunia perbankan prinsip pemberian kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:
a.       Character (watak)
Penilaian terhadap personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau apakah nasabah pernah membuka giro kosong.

b.      Capacity (kapasitas)
Kemampuan calon debitur untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman usahanya, reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha tersebut sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan melihat bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan membiayai kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit. Aspek pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek pembelian terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok, fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon debitur dengan pemasok.

c.       Capital (modal)
Meneliti besar kecilnya modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik, sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.
d.      Collateral (jaminan)
                   Jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya sehingga jika terjadi suatau masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

e.       Condition (kondisi).
Kondisi ekonomi social dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya benar-benar memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.

2.8  Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan secara luas berarti Financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah kepada nasabah. Atau pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.       Transaksi dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b.      Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah , atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
c.       Transaksi jual beli dalam bentuk piutang mudharabah, salam, dan istishna
d.      Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang Qard; dan
e.       Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi
f.       Transaksi pinjam- meminjam dalam bentuk piutang Qard; dan
g.      Transaksi sewa- menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.

Jadi pembiayaan adalah sebuah fasilitas berupa Produk perbankan atau BMT yang memberikan pinjaman bagi debitur atau calon anggota yang kekurangan dana untuk
sebuah usaha dimana pihak debitur diwajibkan memberikan angsuran setiap jangka waktu tertentu dengan bagi hasil yang telah disepakati diawal persetujuan kedua belah pihak.
2.9 Jenis-jenis Pembiayaaan
Adapun jenis-jenis pembiayaan dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek:
a.       Pembiayaan menurut sifat penggunannya, dapat dibagi menjadi duahal berikut:
1)      Pembiayaan produktif, yaitu ditujukan untuk memenuhikebutuhan produktif dalam arti luas, yaitu untuk peningkatanusaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2)      Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakanuntuk memenuhi kebutuhan konsumen, yang akan habisdigunakan untuk memenuhi kebutuhan.

b.      Pembiayaan menurut tujuan, dibedakan menjadi:
1)      Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang dimaksudkanuntuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha.
2)      Pembiayaaninvestasi, yaitu pembiayaan yang dimaksudkanuntuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif.

2.10 Tujuan Pembiayaan
Sebuah pembiayaan mempunyai beberapa tujuanutama dari pemberian pinjaman pembiayaan antara lain:
a.       Mencari keuntungan.
Mencari keuntungan (profittability), sebuah utility (nilai). Dan dapat memindahkan barang dari tempat produksi ketempat yang memerlukan barang tersebut.
b.      Meningkatkan peredaran uang. Dalam hal ini uang yang disalurkan akan beredar darisuatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yangkekurangan uang dengan memperoleh pembiayaan maka daerahtersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c.       Menimbulkan kegairahan usaha.Dengan adanya perbankan Syariah dan sebuahBMT tidak akan menimbulkan kegelisahan untuk para pengusaha,karena dengan adanya mereka bisa membantu pengusaha yang kekurangan dana dalam usahanya sehingga kekhawatiran akankurangnya sebuah modal dapat dipecahkan oleh perbankansyariah atau BMT.
d.      Stabilitas ekonomi.Untuk menekan terjadinya sebuah inflasi dan terlebih lebihlagi untuk usaha pembangunan ekonomi makapembiayaan bank Syariah atau BMT memegang peranan yangsangat penting.
e.       Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional. Para usahawan memperoleh pembiayaan tentu sajaberusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Dengan meningkatnya pendapatanpara pengusaha maka semakin tinggi pula pajak perusahaanyang harus dibayar dan disalurkan kepada negara, danpenggunaan devisa untuk konsumsi semakin berkurang,sehingga secara langsung atau tidak, melalui pembiayaan,pendapatan nasional akan bertambah pula.






BAB III
KESIMPULAN

1)        Pembiayaan atau kredit adalah Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
2)        Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
3)        Fungsi Pembiayaan diantaranya: Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
4)        Prinsip Pembiayaan
a. Character
b. Capacity
c. Capital
d. Collateral
e. Condition
f. Syariah

DAFTAR PUSTAKA

Eprints.ums.ac.id

Previous Post
Next Post

0 komentar: