PERKREDITAN
DAN PEMBIAYAAN
TUGAS
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirath Allah
SWT karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat meyelesaikan makalah “
Perkreditan dan Pembiayaan”.
Penulis bertujuan guna memenuhi salah satu
tugas mata kuliah hukum bisnis. Disamping itu makalah inidiharapkan dapat
menjadikan sarana pembelajaran serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Disamping itu, penulis juga menyadari akan
segala kekurangan dan ketidaksempurnaan, baik dari segi penulisan maupun dari
cara penyajiannya. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik
dan saran yang membangun demi pernaikan makalah ini dimasa yang akan datang.
Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini
dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan para pembaca umumnya.
DAFTAR ISI
Kata pengantar .............................................................................................................. i
Daftar isi .............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................
2.1 Pengertian Kredit...................................................................................................... 3
2.2 Unsur Pemberian Kredit........................................................................................... 3
2.3 Tujuan dan Fungsi Kredit......................................................................................... 4
2.4 Jenis-jenis Kredit...................................................................................................... 5
2.5 Jaminan Kredit.......................................................................................................... 7
2.6 Prinsip-prinsip Pemberian Kredit.............................................................................. 8
2.7 Pengertian Pembiayaan............................................................................................. 9
2.8 Jenis-jenis Pembiayaan.............................................................................................. 10
2.9 Tujuan Pembiayaan................................................................................................... 10
BAB III KESIMPULAN............................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kredit merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
Ketika bank
memberikan pinjaman kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya
kembali. Karenanya untuk memperkecil resiko (uangnya tidak kembali sebagai
contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang
terkait dengan etikat baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability
to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal
tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital
(modal), Colateral (jaminan) dan Condition of Economy (kondisi perekonomian)
atau sering di sebut 5C (panca C).
Karakter :
Watak, sifat,
keadaan debitur (pihak yang berhutang) sangat berpengaruh pada pemberian
kredit. Kreditur (pihak pemberi hutang) dapat meneliti apakah calon debitur
masuk kedalam daftar orang tercelah (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga
dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi
dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari
debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari informasi bank Sentral, namun
tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi
tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai bank di bidang perkreditan dengan
menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan bank
sentral.
Kapasitas :
Kapasitas adalah
berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman.
Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang
manajemen, keuangan, pemasaran dan lain-lain.
Modal :
Dengan melihat
banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak yang
ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur.
Semaking banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius
dalam menjalankan ushanya.
Jaminan :
Jaminan dibutuhkan
untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya.
Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman..
Kondisi ekonomi:
Keadaan perekonomian
disekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk
memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi
ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas
pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal dan lain
sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa yang dimaksud dengan perkreditan
dan pembiayaan ?
2) Apa jenis-jenis perkreditan dan
pembiayaan?
1.3 Tujuan Penulisan
1)
Untuk
mengetahui pengertian pembiayaan.
2)
Untuk
mengetahui tujuan pembiayaan.
3)
Untuk
mengetahui fungsi-fungsi pembiayaan.
4)
Untuk
mengetahui prinsip pembiayaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kredit
Dalam bahasa latin
kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit
percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di
kembalikan sesuai perjanjian.
Pengertian kredit
menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Ikatan Akuntan
Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam
pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama,
kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di
atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang
nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai
kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang
telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing
pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula
dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang
telah dibuat.[4]
2.2 Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung
beberapa unsur, yaitu :
1.
Kepercayaan,
Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan(baik berupa uang, barang
atau jasa)akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang
sesuai jangka waktu kredit.
2.
Kesepakatan, yaitu
kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan
dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing-masing.
3.
Jangka
waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.jangka
waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka
panjang.
4.
Risiko,
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak
tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.
Balas
jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal
sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.3 Tujuan Dan Fungsi Kredit
Dalam prakteknya Tujuan
penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.
Mencari
keuntungan.
Hasil keuntungan yang di peroleh dalam bentuk bungayang di
terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di
bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang penting untuk kelangsungan bank itu
sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.
2.
Membantu
usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk
berinvestasi maupun dana untuk modal kerja.
3.
Membantu
pemerintah.
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak
perbankan , maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin
banyak kucura dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor,
terutama sektor riil.
Selain memiliki tujuan
kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas yaitu antara lain;
a.
Untuk
meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, dengan di
berikannya kredit tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau
jasa oleh si penerima kredit.
b.
Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit
maka daerah tesebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainya
c.
Untuk
meningkatkan daya guan uang
Kredit yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh
debitur untuk menglah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau
bermanfaat.
d.
Meningkatkan
peredaran uang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu
wilayah kewilayah lainnya, sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke
wilayah lainnya bertambah.
2.4 Jenis-Jenis Kredit
Secara
umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
a.
Segi Kegunaan
1)
kredit
investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi.
2)
kredit
modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan
produksi dalam operasionalnya.
b.
Segi Tujuan Kredit
1)
Kredit
produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi
atau investasi.
2)
Kredit
konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
3)
Kredit
perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk
membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
c.
Segi Jangka Waktu
1)
Kredit
jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun
atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
2)
Kredit
jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara
1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk
melakukan investasi.
3)
Kredit
jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang.
Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun.
d.
Segi Jaminan
1)
Kredit
dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan
tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus
melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2)
Kredit
tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang
tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter,
serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank
atau pihak lain.
e.
Segi Penarikan
1)
Kredit
dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan
permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan
pencairan dana pinjaman.
2)
Kredit
dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan
dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
f.
Segi Sifat Pelunasan
1)
Kredit
yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat
dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang
telah disepakati oleh bank dengan debitur,
2)
Kredit
yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap
kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan
kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
g.
Segi Sektor Usaha
a)
Kredit
pertanian
b)
Kredit
peternakan
c)
Kredit
industri
d)
Kredit
pertambangan
e)
Kredit
pendidikan
f)
Kredit
profesi
g)
Kredit
perumahan
h)
Sektor-sektor
lain-lainnya
2.6 Jaminan Kredit
Kredit tanpa jaminan sangat
membahayakan bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan
sulit untuk menutupi kerugian tarhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya
dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan
dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.
1)
Kredit
Dengan Jaminan
·
Jaminan
benda berwujud :
o
Tanah
o
Bangunan
o
Kendaraan
bermotor
o
Mesin-mesin
atau peralatan
o
Barang
dagangan
o
Tanaman/kebun/sawah
·
Jaminan
benda tidak berwujud :
o
Sertifikat
saham
o
Sertifikat
obligasi
o
Sertifikat
tanah
o
Sertifikat
deposito
o
Wesel
o
Surat
tagihan
·
Jaminan
orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang yang menyatakan kesanggupan
untuk menanggunga segala resiko apabila kredit tersebut macet.
2.7 Prinsip-Prinsip Pemberian
Kredit
Dalam dunia perbankan prinsip pemberian kredit dikenal
dengan konsep 5 C, yaitu:
a.
Character
(watak)
Penilaian terhadap
personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja
debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak
calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit
di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat
diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau
apakah nasabah pernah membuka giro kosong.
b.
Capacity
(kapasitas)
Kemampuan calon
debitur untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman
usahanya, reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha
tersebut sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai
dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit
akan melihat bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba,
kemampuan membiayai kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban
kredit. Aspek pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek
pembelian terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi
jumlah pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit
pemasok, fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan
calon debitur dengan pemasok.
c.
Capital
(modal)
Meneliti besar kecilnya
modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk
menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik,
sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula
dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua
ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.
d.
Collateral
(jaminan)
Jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik
yang bersifat fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit
yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya
sehingga jika terjadi suatau masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat
dipergunakan secepat mungkin.
e.
Condition
(kondisi).
Kondisi ekonomi
social dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang akan
datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya
benar-benar memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut
bermasalah relative kecil.
2.8
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan
secara luas berarti Financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan,
seperti bank syariah kepada nasabah. Atau pembiayaan adalah penyediaan dana
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. Transaksi dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah.
b. Transaksi sewa menyewa dalam
bentuk ijarah , atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
c. Transaksi jual beli dalam
bentuk piutang mudharabah, salam, dan istishna
d. Transaksi pinjam-meminjam
dalam bentuk piutang Qard; dan
e. Transaksi sewa-menyewa jasa
dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi
f. Transaksi pinjam- meminjam
dalam bentuk piutang Qard; dan
g. Transaksi sewa- menyewa jasa
dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.
Jadi
pembiayaan adalah sebuah fasilitas berupa Produk perbankan atau BMT yang
memberikan pinjaman bagi debitur atau calon anggota yang kekurangan dana untuk
sebuah usaha
dimana pihak debitur diwajibkan memberikan angsuran setiap jangka waktu
tertentu dengan bagi hasil yang telah disepakati diawal persetujuan kedua belah
pihak.
2.9
Jenis-jenis Pembiayaaan
Adapun
jenis-jenis pembiayaan dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek:
a. Pembiayaan menurut sifat
penggunannya, dapat dibagi menjadi duahal berikut:
1) Pembiayaan produktif, yaitu
ditujukan untuk memenuhikebutuhan produktif dalam arti luas, yaitu untuk
peningkatanusaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2) Pembiayaan konsumtif, yaitu
pembiayaan yang digunakanuntuk memenuhi kebutuhan konsumen, yang akan
habisdigunakan untuk memenuhi kebutuhan.
b. Pembiayaan menurut tujuan,
dibedakan menjadi:
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu
pembiayaan yang dimaksudkanuntuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan
usaha.
2) Pembiayaaninvestasi, yaitu
pembiayaan yang dimaksudkanuntuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif.
2.10
Tujuan Pembiayaan
Sebuah pembiayaan mempunyai
beberapa tujuanutama dari pemberian pinjaman pembiayaan antara lain:
a. Mencari keuntungan.
Mencari
keuntungan (profittability), sebuah utility (nilai). Dan dapat memindahkan
barang dari tempat produksi ketempat yang memerlukan barang tersebut.
b. Meningkatkan peredaran uang. Dalam
hal ini uang yang disalurkan akan beredar darisuatu wilayah ke wilayah lainnya
sehingga, suatu daerah yangkekurangan uang dengan memperoleh pembiayaan maka
daerahtersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Menimbulkan kegairahan
usaha.Dengan adanya perbankan Syariah dan sebuahBMT tidak akan menimbulkan
kegelisahan untuk para pengusaha,karena dengan adanya mereka bisa membantu
pengusaha yang kekurangan dana dalam usahanya sehingga kekhawatiran
akankurangnya sebuah modal dapat dipecahkan oleh perbankansyariah atau BMT.
d. Stabilitas ekonomi.Untuk
menekan terjadinya sebuah inflasi dan terlebih lebihlagi untuk usaha
pembangunan ekonomi makapembiayaan bank Syariah atau BMT memegang peranan
yangsangat penting.
e. Sebagai jembatan untuk
meningkatkan pendapatan nasional. Para usahawan memperoleh pembiayaan tentu
sajaberusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan
profit. Dengan meningkatnya pendapatanpara pengusaha maka semakin tinggi pula
pajak perusahaanyang harus dibayar dan disalurkan kepada negara, danpenggunaan
devisa untuk konsumsi semakin berkurang,sehingga secara langsung atau tidak,
melalui pembiayaan,pendapatan nasional akan bertambah pula.
BAB
III
KESIMPULAN
1)
Pembiayaan
atau kredit adalah Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan
pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada
nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan,
baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
2)
Tujuan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan
tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak
dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja
dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
3)
Fungsi
Pembiayaan diantaranya: Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang
menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur. Membantu kaum
dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional. Membantu masyarakat ekonomi
lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan
untuk usaha yang dilakukan.
4)
Prinsip
Pembiayaan
a. Character
b. Capacity
c. Capital
d. Collateral
e. Condition
f. Syariah
DAFTAR
PUSTAKA
Eprints.ums.ac.id
https://pandidikan.blogspot.com/2011/03/pengertian-dan-pembiayaan.html?m=1
0 komentar: